Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wilayah Kota Kupang saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 ini akan berlangsung hingga 28 Maret 2022.
PPKM Level 3 ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui surat edaran Wali Kota Kupang No 019/HK.443.1/III/2022.
dalam surat edaran itu,
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, SSTP,M.Si mengatakan hal ini Selasa 22 Maret 2022.
Menurut Ernest, pelaksanaan PPKM Level 3 itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No 17 /2022 tentang PPKM Level 4,3,2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, bagi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua.
"Dalam edaran itu Kota Kupang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 pada 14 Maret 2022 ,yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 3 yang diterapkan mulai tanggal 15 hingga 28 Maret 2022," kata Ernest.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Kupang Terus Melandai
Menurut Ernest, di dalam surat edaran PPKM Level 3 itu ada sejumlah kriteria yang perlu dilakukan, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pelaksanaan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan bersama
Mendikbud, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Mendagri No 5/KB/2021,No 1347 Tahun 2021, No HK. 01.08 /Menkes /6678 /2021, No 443-5847 /2021,tentang panduan Penyelenggaraan pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Namun, apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. Sedangkan pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan industri dapat beroperasi atau dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Ernest.
Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, voucher, outlet ,pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak dan sebagainya tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan makan minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan restoran,rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik di lokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita, dengan kapasitas 50 persen.(*)