THR PNS 2022

Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2022 - Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

POS-KUPANG.COM - Kabar gembir untuk para PNS, TNI/Polri.

Pemerintah telah menyiapkan Gaji ke-13 tahun 2022 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2022.

Gaji ke-13 PNS 2022 dan THR tahun 2022 diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini

Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022 akan dilakukan pada bulan Juni atu bulan Juli 2022.

Sementara THR PNS 2022 akan dicairkan bulan April sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran. 

Namun di tengah kabar gembira itu ada kabar buruk untuk PNS, TNi dan Polri. 

Pasalnya, Tujangan hari raya ( THR ) dan Gaji ke-13 Tahun 202 jumlahnya dipangkas seperti tahun 2021 lalu. 

Seperti tahun 2021, Pemerintah tak masukan Tunjangan kinerja ( Tukin ) dalam THR dan Gaji ke-13 tahun 2022. 

Masih alasan yang sama seperti tahun lalu, yakni demi penghematan keuangan negara karena Pandemi Covid-19. 

Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Baca juga: Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.

Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman
1234

Berita Terkini