Skema pembayarannya sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan berapa besar THR untuk PNS dan Gaji ke-13 yang harus dibayar pemerintah pusat kepada seluuh ASN, TNI Polri dan pensiunan di Tanah Air.
Untuk diketahui THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.
Pada saat itu THR dan Gaji ke-13 yang dibayarkan tanpa tunjangan kinerja.
Artinya, yang dibayar hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Akankah ini berlaku juga untuk tahun 2022 ini? Mungkin kita harus bersabar menunggu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga belum memastikan hal tersebut.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Baca juga: CEK Rekening Tunjangan ASN, Tunjangan Tambahan PNS hingga Kapan THR PNS Cair
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian Gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.