Berita Nasional

Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV,

POS-KUPANG.COM - Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?

Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru.

Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya.

Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai.

Baca juga: Jumlah Tunjangan PNS dan PPK Tahun 2022, Berapa Besaran Gaji PNS dan PPK

Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun.

Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS.

Selain itu, formasi guru juga menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS.

Lantas, berapa gaji guru PNS?

Gaji guru PNS

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1.

Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.

Halaman
1234

Berita Terkini