Dia mengatakan, karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga perlu ada diskusi lanjutan, hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Kupang.
Prinsipnya, kata Ignasius Lega, semua yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Wilayah Zona Merah di Kota Kupang Berkurang
"Jadi terkait dengan wacana akan diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola, hanya sebatas diskusi dan belum ada keputusan final," jelasnya.
Ignasius menambahkan, untuk pedagang ikan yang pernah menempati lokasi tersebut, memang belum ada keputusan yang pasti, karena memang kondisinya sekarang sudah berbeda.
"Tetapi yang pasti adalah pemerintah tidak mungkin menelantarkan masyarakatnya termasuk para pedagang," tandasnya. (*)