Kabar Artis

Putri Nia Daniaty Dituntut Hanya 3,5 Tahun Penjara, Korban Olivia Nathania Kecewa, Kerugian Rp 9,7 M

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

POS KUPANG.COM -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum

Padahal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 9,7 miliar. Hal itu membuat para korban kecewa dengan tuntutan tersebut

Hari ini, Senin (14/3/2021) putri aktris Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut hukuman oleh jaksa terkait kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia diketahui telah menipun banyak orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah

Sebelumnya, putri Olivia Nathania sempat mengelak atas tindakan penipuan yang ia laukan.

Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.

"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Senin, 16 November 2020 07:00 tribunnewslihat fototribunnews Instagram @Nia Daniaty Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dilamar sang pujaan hati, Rafly N Tilaar Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Rafly N Tilaar Lamar Putri Nia Daniaty, Olivia Segera Lepas Status Janda dan Jadi Istri Sosok Taruna, https://manado.tribunnews.com/2020/11/16/rafly-n-tilaar-lamar-putri-nia-daniaty-olivia-segera-lepas-status-janda-dan-jadi-istri-sosok-taruna?page=3. Editor: Frandi Piring (instagram)

Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.

Baca juga: Nasib Anak Nia Daniaty Jadi Tahanan Polisi Kasus Dugaan Penipuan,Pengacara Telah Ajukan Penangguhan

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Olivia Nathania berpakian tahanan (YouTube KH Infotainment)

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Fahat Abbas Nyesal Lepas Nia Daniaty? Kini Sang Penyanyi Makin Cantik dan Menawan, Masih Berhubungan

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

PROFIL Olivia Nathania Anak Nia Daniaty

Intip profilnya berikut ini.

Olivia Nathania dan Nia Daniati
Profil Olivia Nathania putri Nia Daniati (Tribunnews.com)

1. Berusia 29 Tahun

Olivia Nathania lahir pada 20 Februari 1992 silam.

Tahun ini, Olivia menginjak usia 29 tahun.

2. Anak Nia Daniaty

Olivia merupakan putri dari penyanyi Nia Daniaty dengan pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam, Mohamad Hisham.

Nia dan Mohamad Hisham bercerai pada tahun 1993, atau setahun setelah Olivia lahir.

3. Menikah

Olivia Nathania pernah menikah dengan Ardy Prasetya () (via Tribunstyle.com)

Olivia melepas masa lajang di tahun 2014.

Ia menikah dengan anggota TNI bernama Ardy Prasetya.

Sayang, pernikahan mereka hanya bertahan selama tiga tahun.

Ardy dan Olivia resmi bercerai di tahun 2017.

Dari pernikahannya dengan Ardy, Olivia dikaruniai seorang anak perempuan.

4. Pernikahan kedua

Olivia Nathania menikah dengan Rafly N Tilaar ((Instagram @niadaniatynew))

Olivia Nathania menikah dengan Rafly N Tilaar (Instagram @niadaniatynew)
Setelah empat tahun menjanda, Olivia memutuskan untuk menikah lagi.

Ia menikah dengan seorang taruna bernama Rafly N Tilaar.

Pernikahan tersebut digelar pada 19 Februari 2021.

5. Pernah dilaporkan ke polisi

Olivia pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 oleh wanita bernama Rani.

Ia diduga membawa kabur uang sebanyak Rp 61 juta.

Pengacara Olivia kala itu menegaskan, kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.

6. Diduga lakukan penipuan modus CPNS

Belum lama ini Olivia menjadi sorotan publik karena dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Ia diduga melalukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban dugaan penipuan Olivia.

"Modusnya adaah dia punya link di BKN, sehingga semua korban itu tertarik untuk kasih uang kepada Olivia.

Kemudian Olivia pada praktiknya, meminta pada korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer," kata Odie.

Terlapor menjanjikan para korban itu nantinya bisa menjadi PNS lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.*

Artikel laan terkait Nia Daniaty

Artikel lain SELEB

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kekecewaan Korban Penipuan Olivia Nathania, Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 9,7 M

Berita Terkini