Mereka adalah:
1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
3. Amil Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.
Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat