Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.
Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Baca juga: Niat Sholat Witir 1 Rakaat, Niat Shalat Witir 3 Rakaat Setelah Sholat Tarawih Ramadan
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Hal Yang Membatalkan Itikaf
* Berhubungan suami-istri
* Mengeluarkan sperma
* Mabuk yang disengaja
* Murtad
* Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)
* Nifas
* Keluar tanpa alasan
* Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
* Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. (Tribunnews.com/Nadya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara dan Bacaan Niat Itikaf, Simak 9 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Beritikaf,