Setelah kambing sudah diatas, jelasnya, pintu bagasi ditutup kemudian pelaku Dani Yefrianus Boiliu dan pelaku Pedro Gomez naik kembali ke atas mobil lalu melanjutkan perjalanan lagi ke depan.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Kapolres Kupang Minta Anggota Bersikap Humanis
Hal yang sama pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, pelaku Dani Yefrianus Boiliu serta pelaku Pedro Gomez dilakukan saat bertemu dengan kerumunan kambing yang berada di pinggir jalan raya.
Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu dan Pedro Gomez melakukan hal yang sama menangkap kambing warga sebanyak enam kali.
Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejati NTT Eksekusi Putusan Kasasi MA Terhadap Terdakwa Veronika Syukur
"Di setiap lokasi penghentian, para pelaku menangkap satu ekor kambing sehingga dari enam lokasi yang dilalui, para pelaku menangkap 6 ekor kambing," urai Kapolres Kupang.
Kemudian para pelaku langsung membawa enam ekor kambing tersebut menuju ke arah Kota Kupang.(*)