Berita NTT Hari Ini

Kiprah LBH APIK NTT Tetap Berpihak pada Kaum Lemah

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA - Pengacara LBH Apik NTT, Ester Ahaswaty Day,S.H memberikan konsultasi kepada klien yang kurang mampu dan mendapatkan pendampingan hukum gratis

Terkait biaya pemanggilan tergugat dalam perkara perdata harga Rp 850.000 per iklan di media cetak. Sedangkan bagi tergugat yang tidak dikenal harga iklannya Rp 1,6 juta.

"Biaya pemanggilan tergugat melalui media cetak dan tayangnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, dan biaya pemasangan iklan pemanggilan itu tidak masuk dalam rincian biaya perkara," tambahnya.

Baca juga: Kerja Nyata Julie Sutrisno Laiskodat Setelah Dua Tahun Duduk di Senayan

Jangka waktu penanganan perkara perdata di pengadilan paling cepat tiga bulan, serta paling lama enam bulan dengan jadwal minimal lima kali persidangan.

Saran dari LBH Apik antara lain memperhatikan kembali besaran biaya untuk pendampingan korban dalam perkara pidana atau perdata hanya Rp 750.000. Sedangkan pendampingan perkara untuk pelaku sebesar Rp 8 juta.

Baca juga: Julie Sutrisno Laiskodat Bantu UPPO dan Mesin Pencacah Pakan untuk Kelompok Tani Perintis I

Hal tersebut karena posisi korban selalu ditempatkan dalam posisi kurang penting dalam upaya non-litigasi setiap perkara yang disidangkan oleh pengadilan.

Selain itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM lebih mempermudah persyaratan bagi OBH untuk mendapatkan dana bantuan hukum gratis. (CR14) 

Berita Terkini