“Jika terbukti Prajurit Satgas Kodim 521/DY benar bersalah, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku.”
“Demikian apabila pencurian senjata milik Prajurit TNI dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, pasti juga diproses Hukum," katanya.
Sekadar diketahui, investigasi sampai saat ini terus berlangsung dan situasi di wilayah Distrik Sinak, Kabupaten Puncak dalam keadaan kondusif dan aktivitas masyarakat berlangsung normal. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang