Berita Lembata Hari Ini

Polres Lembata Bekuk Satu Warga Larantuka Tersangka Narkoba di Lewoleba

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Aparat Polres Lembata berhasil membekuk satu orang pemakai narkoba berinisial RST (36) di Hotel Anisa, bilangan Waikilok, Kota Lewoleba, pada 14 Februari 2022. 

Pelaku yang merupakan warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur ditangkap sekitar pukul 09.40 Wita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Terindentifikasi 3 Siswa SMAN 1 Larantuka Positif Covid-19, Ini Imbauan Kasek

Hal ini diungkapkan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono melalui Kasat Narkoba AKP Simpronius Naro saat ditemui wartawan di Kantor Polres Lembata, Selasa, 1 Maret 2022.

"Tanggal 14 Februari 2022, kami menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial RST asal Larantuka," katanya 

Baca juga: Tahun 2022, 11 Desa di Flotim-Lembata Dapat Program Pompa Hidram dari Kodim 1624

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,22 gram. Menurutnya, paket sabu-sabu tersebut dikirim kepada RST melalui salah satu jasa penitipan komersial swasta.

"Sekarang dalam proses penyidikan, tersangka sudah ditahan," ujar AKP Simpronius.

Baca juga: Masyarakat Flores Timur dan Lembata Deklarasi Forkom Tite Hena Bali

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi. Tersangka terancam pidana Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.(*)  

Berita Terkini