Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Satgas Operasi Patnal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menggeledah blok hunian para nara pidana (napi) di malam hari.
Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lapas Atambua. Dengan penggeledahan ini dapat mencegah beredarnya barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas seperti, handphone, narkoba, senjata tajam dan sebagainya.
Kepala Lapas Atambua, Edward Hadi kepada Pos Kupang. Com, mengatakan, Satgas Ops Patnal Lapas Atambau melakukan penggeledahan blok hunian para Napi, Jumat 18 Febuari 2022 pukul 19.30 Wita.
Penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin di Lapas Atambua di bawah wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang dinahkodai Marciana D. Jone.
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas di Kanwil Kemenkum HAM NTT, Ini Penjelasan Marciana Dominika Jone
Lanjut Edwar, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang-barang terlarang dalam blok hunian.
"Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang-barang terlarang dalam blok hunian", katanya.
Menurut Edward, pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lapas akan terus dilakukan mengingat dengan kejadian-kejadian gangguan Kamtib yang terjadi di beberapa Lapas atau Rutan.
Baca juga: Ini Arahan Dirkamtib Dirjenpas Kemenkumham bagi Kadivpas dan Kepala UPT di Sejumlah Wilayah
Tegas Edward, kegiatan penggeledahan yang rutin laksanakan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi benar-benar dilakukan dengan teliti atau cermat. (jen).