CPNS 2022

Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi PPPK- Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Berita terkait CPNS 2022

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 3 Formasi yang Dibutuhkan Pada Penerimaan PPPK Tahun 2022


Berita Terkini