Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Cuti
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Berita terkait CPNS 2022
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 3 Formasi yang Dibutuhkan Pada Penerimaan PPPK Tahun 2022