Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG -"Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) akan memberatkan buruh.
Pasalnya, pencairan baru bisa dilakukan setelah buruh berusia 56 tahun,".
Hal ini disampaikan Ketua SPSI NTT, Drs. Stanis Tefa saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Stanis, adanya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran JHT. Aturan ini menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenaker No 19 Tahun 2015.
"Adanya aturan baru ini bagi kami bisa beratkan buruh. Seharusnya aturan ini harus disosialisasikan dulu," kata Stanis.
Baca juga: Pimpinan Cabang BRI Kupang Sebut Masyarakat NTT Mengerti Cara Penggunaan Uang Elektronik
Dijelaskan, pemerintah seharusnya sebelum mengeluarkan aturan ini haris bijaksana dalam melihat persoalan dan fakta di lapangan.
"Kenapa, jika pencairan ini tunggu sampai 56 tahun maka bisa menyusahkan buruh atau tenaga kerja. Jadi dikeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 ini akan jadi masalah bagi buruh," jelas Stanis.
Dikatakan, pemerintah juga seharusnya melihat masalah lain yang saat ini masih muncul di dunia kerja, yakni masalah Covid-19.
"Covid-19 muncul sejak 2020 lalu menyebabkan banyak tenaga kerja yang PHK dan dirumahkan. Bahkan, tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan. Apakah mereka yang belum berusia 56 ini nanti mereka akan mendapatkan JHT juga atau tidak," tanya Stanis.
Baca juga: Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Said Iqbal Sebut Menteri Ida Pro Pengusaha
Dikatakan, bagi buruh yang di PHK atau diberhentikan sebelum usia 56 harus menunggu hingga berusia 57 barulah mendapat dana pensiun.
"Ya, kalau begini kasian, bagaimana kalau tenaga kerja itu di PHK pada usia 20 atau 30, maka dia akan menunggu 25-35 tahun baru dana JHT cair. Kasian selama puluhan tahun tenaga kerja hanya tunggu,padahal kalau dana itu diambil kan bisa jadi modal usaha," ujarnya.
Dikatakan, peraturan itu sebaiknya ditinjau kembali akan akan memberatkan para buruh.
Stanis mengharapkan jika ada aturan baru maka pemerintah perlu sosialisasikan lebih awal epada masyarakat.(*)