Berita TTU Hari Ini

Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate di TTU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipidsus Kejari TTU, Andrew P Keya serahkan berkas di Pengadilan Tipikor Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pelimpahan berkas perkara Pembangunan Puskesmas Inbate disertai dengan pelimpahan surat dakwaan dan barang bukti.

"Pada hari ini Rabu tanggal 9 Februari 2022, Penuntut Umum pada Kejari TTU melimpahkan Berkas Perkara, Surat Dakwaan dan Barang Bukti kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas inbate TA 2020 atas nama terdakwa I Benyamin Lasakar, Terdakwa II Thomas Laka dan Terdakwa III, Leonardus Diaz ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang," ungkap Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P Keya, S. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 9 Februari 2022.

Ia menerangkan, terdakwa I Benyamin  Lasakar didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3  UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.  

Sementara, terdakwa II atas nama Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3  UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Polres TTU Salurkan 1 Ton Beras kepada Masyarakat di Lima Kelurahan

Terdakwa III, Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3  UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.   

Dikatakan Andre,  akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, terdakwa II selaku PPK dan terdakwa III selaku KPA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

"Bahwa setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku KPA Thomas Laka beserta Kontraktor Pelaksana, Benyamin Lazakar serta PPK, Leonard Diaz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penetapan 3 tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan pasca Tim Penyidik Kejari TTU, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita uang sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Baca juga: Bupati TTU : PHK Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Mamsena

Dalam jumpa pers yang berlangsung pada, 27 Februari 2022 malam pasca penetapan dan penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H menerangkan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan bukti yang ada kita tetapkan tiga orang tersangka yang paling bertanggung jawab untuk dapat dimintai permintaan pidananya," ungkapnya.

Bagi Robert, bedasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dan perhitungan tim ahli, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ada item pekerjaan yang belum dikerjakan.

Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara sebagai akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak sebesar Rp. 1.423.700.665.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh kontraktor pelaksana, serta dana retensi 5% yang masih disimpan dan belum dicairkan, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp. 854.381.915.

Baca juga: Kodim 1618 TTU Kembali Salurkan Air Bersih ke Pos Satgas Pamtas Haumeniana

"Jadi kekurangan spesifikasinya itu Rp 1,4 Miliar, setelah kita memperhitungkan ternyata ada retensi 5 % yang sampai hari ini belum dicairkan, maka kerugian negara yang timbul secara riil adalah  Rp 854 juta lebih. Secara potensial adalah Rp 1, 4 Miliar," ucap Robert.

Para tersangka tersebut, kata Robert, disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999, junto nomor 20 tahun 2021 junto nomor 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua, untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021," bebernya.

Dalam perkara ini Kejari TTU berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana yang dengan niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkini