"Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tau cuma JPU dan penyidik," kata Abdul.
Sebelumnya, penyidik menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Baca juga: Komisi III DPR RI Beber Kejanggalan Kasus Astri Lael, Beny Harman Minta Mabes Polri Ambil Alih
Untuk diketahui, Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.
Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)