Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Warga Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan memakai masker saat berada di luar rumah atau di tempat umum menyusul ditetapkannya PPKM level 2 di Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono menegaskan, pihaknya tentu terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk kewajiban memakai masker di tempat publik.
Warga, katanya, wajib mengenakan masker di beberapa tempat seperti pasar tradisional, pelabuhan, bandara dan tempat keramaian lainnya.
Baca juga: 12 Desa di Lembata Segera Kembali Berwarna dengan Dukungan Avian Brands
"Saya tetap siapkan anggota untuk pantau (penerapan protokol kesehatan, Red)," ujar Kapolres Handono kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 7 Februari 2022.
Dia juga menyinggung perihal perhelatan eksplorasi budaya Lembata yang akan digelar. Walau sebagiannya masyarakat lokal dan sudah menerima vaksin Covid-19, para peserta tentu saja diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. (*)