Berita Nasional

Menantu Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Demi Hukum Tapi Masih Pendam Rasa Galau Gegara Ini, Ada Apa?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," kata Hanif.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Hanif Alatas bebas dari penjara usai menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabar kebebasan Hanif Alatas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni.

"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Jaksa Cecar Sosok Ini Terkait Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab

Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali kumpul bersama keluarga.

"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.

Sementara pada bagian akhir pernyataannya, Aziz Yanuar mengimbauan seluruh masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran.

Diketahui, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab, divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI.

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis 24 Juni 2021 lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Baca juga: Biodata Kapolda Sulsel, Pernah Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab

Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto membacakan putusan. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam

Berita Terkini