Vonis Tinus Perko

Jaksa Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Terhadap Putusan Penjara Seumur Hidup Tinus Perko

Jaksa ( JPU) Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Terhadap Putusan Penjara Seumur Hidup Tinus Perko

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pathres M Mandala 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pathres M Mandala mengutarakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap atas keputusan Majelis Hakim terhadap perkara yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem, ia divonis penjara seumur hidup terhadap keputusan tersebut. Senin, 31 Januari 2022.

"Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah yang akan diambil," tutur Pathres saat ditemui POS-KUPANG.COM, di depan Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.

Tentu hasil keputusan sidang terhadap Yustinus Tanaem ini, Pathres menerangkan, akan ia laporkan keputusan ini kepada pimpinan kejaksaan dan pihak jaksa masih menunggu seperti apa yang diambil oleh tim dari kejaksaan.

"Karena perkara ini kami laporkan bertahap, berjenjang. Sehingga untuk saat ini, belum bisa diberikan tindakan apa yang harus kami lakukan," tandas Pathres.

Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

 Tinus Perko dikenai pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terkait pasal yang dikenakan pada Tinus, Kejaksaan Tinggi NTT bersikeras terdakwa tersebut harus menerima hukuman mati.

"Tuntutan kami adalah hukuman mati tapi yang diputuskan penjara seumur hidup. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Tindakan apa yang akan kami ambil nanti akan disampaikan" ucap Pathres. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved