Vonis Tinus Perko

Sedang Berlangsung Putusan Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIDANGAN - Tinus Perko saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang. Senin 31 Januari 2022.

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022 pukul 14.00 WITA.

Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.

Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan harusnya digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda.

Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Soal Kasus Yustinus Tanaem, JPU Akan Ambil Sikap Setelah Putusan Hakim

Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)

Berita Terkini