Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, Waingapu - Sebanyak 26 narapidana di Lapas Kelas IIB Waikabubak mendapatkan kesempatan untuk menjalani program asimilasi. Program asimilasi bagi narapidana tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Pelaksanaan Program asimilasi itu ditandai dengan arahan dan penyerahan surat keputusan asimilasi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto kepada para narapidana, Jumat, 28 Januari 2022.
Dalam arahannya, Yohanis Varianto meminta para narapidana untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Yohanes Varianto yang didampingi KPLP dan Kasubsi Registrasi menegaskan bahwa program asimilasi tidak berarti para narapidana selesai menjalani masa tahanan.
Baca juga: Warga Minta Pemerintah Normalisasi Sungai Kambaniru Sumba Timur, DPRD : Itu Sangat Mendesak
“Pengeluaran ini bukan berarti narapidana sudah selesai menjalani masa pidana. Narapidana masih menjalani masa pidana namun di luar, di tengah-tengah keluarga dan masyarakat," tegas pria yang akrab disapa Varit itu.
"Saya ingatkan para narapidana untuk tetap menjaga perilaku selama di luar agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Apabila para narapidana membuat masalah selama menjalani asimilasi, maka Lapas Waikabubak dapat mencabut surat keputusan asimilasi itu” ujar mantan Kepala Rutan Salemba dan Rutan Kupang itu.
Ia menyebut, pihaknya memberikan asimilasi bagi 26 orang narapidana yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 25 orang laki-laki.
Asimilasi didasarkan pada surat keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak yang diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua periode tiga masa pidananya sebelum 30 Juni 2022.
Baca juga: Tidak Ada Tambahan Kasus Positif Covid- 19 di Sumba Timur
Para narapidana yang mendapat asimilasi juga merupakan para narapidana yang menjalani masa pembinaan di Lapas Waikabubak dengan berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat administrasi.
Sebanyak 26 orang Narapidana tersebut kemudian diserahkan ke Bapas Waikabubak sebagai pengawas pelaksanaan asimilasi di rumah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengingatkan kepada para narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh NTT yang mendapat asimilasi untuk menggunakan kesempatan tersebut dengan baik.
Marciana menyebut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Perpanjangan tersebut, sebut Marciana, bersifat mendesak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran penularan Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak termasuk di seluruh Nusa Tenggara Timur.
"Kami berharap agar para narapidana memanfaatkan program asimilasi rumah dengan baik," ujar Kanwil perempuan pertama asal NTT di lingkungan Kemenkumham.* (hh)