Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu, Edwar Hadi membebaskan sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Acara ini ditandai dengan pemberian SK oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi, di lapangan apel Lapas, Kamis 27 Januari 2022. Hadi didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Markus Mbelo serta Kasubsi Registrasi.
Sebelum dilepaskan, komandan jaga pagi memastikan barang bawaan sembilan orang WBP tersebut dalam kondisi aman.
Baca juga: Wakil Bupati Belu ke Imigrasi Bangun Sinergitas
Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi mengatakan, sembilan orang WBP tersebut telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP.
Pemberian SK sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kata Edwar, WBP yang dibebas tersebut akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Balai Pemasyarakatan Kupang.
Baca juga: Ini Pesan Bupati Belu Untuk Pejabat PDAM
Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga menyerahkan sertifikat vaksin bagi WBP yang telah mengikuti program vaksin di Lapas. (*)