Kabar Artis

Ternyata Ini Hal yang Memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang kasus ini berlangsung Selasa, 11 Januari 2022.

Anulir Tuntutan Jaksa

Vonis hakim itu berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU, yakni 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

Baca juga: Nia Ramadhani Terancam Penjara 12 Bulan, Istri Ardi Bakrie Ini Sebut Hal Mengharukan: Saya Ikhlas

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kilas Balik Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Halaman
123

Berita Terkini