Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lain CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/02/pengumuman-hasil-sanggah-cpns-4-6-januari-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan-untuk-pemberkasan?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno Widyastuti