Berita Kota Kupang

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Terapkan PPKM Level II Selama Natal dan Tahun Baru

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, Nomor 105/HK.443.1/XII/2021, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Kupang.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tersebut, ditegaskan, selama Natal 2021 dan Tahu Baru 2022, pada 24 Desember sampai 3 Januari 2022, agar mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan tingkat kecamatan dan kelurahan serta RT/RW.

Melakukan percepatan pencapaian paket vaksinasi di wilayah Kota Kupang untuk pertama mencapai 98 persen dan dosis kedua mencapai 80 persen dari total sasaran terutama vaksin bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Serta percepatan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola Hotel

Pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau Mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Melakukan pengetatan arus pelaku pergelaran masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pintu masuk Pelabuhan tenau Kupang dan Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru serta mengantisipasi masuknya cofid19 varian omicron.

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari.

Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid 19, dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pemerintah juga menutup semua taman kota atau alun-alun kota pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah maka mengoptimalisasi penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Mematuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam, untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah Kota Kupang, untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan presiden dan karantina kontak erat.

Secara khusus pelaksanaan ibadah dan perayaan hari raya Natal tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga oleh masing-masing organisasi keagamaan dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang.

Halaman
12

Berita Terkini