CPNS 2021

Ini Dokumen yang Harus Diunggah di sscasn.bkn.go.id 7 - 21 Januari 2022 Setelah Anda Lulus CPNS 2021

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Dokumen yang Harus Diunggah di sscasn.bkn.go.id 7 - 21 Januari 2022 Setelah Anda Lulus CPNS 2021

Ini Dokumen yang Harus Diunggah di sscasn.bkn.go.id 7 - 21 Januari 2022 Setelah Anda Lulus CPNS 2021

POS-KUPANG.COM - Setelah Pengumuman Hsil SKD dan SKB CPNS 2021, para peserta harus mempersiapkan berbagai dokumen untuk kelengkapan administrasii menjadi CPNS 2021.

Seperti diketahui Pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dilaksanakan pada 23-24 Desember 2021. 

Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah Anda lulus CPNS 2021? 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN  2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.

Baca juga: Hasil Intgrasi Nilai SKD dan SKB Tak Lolos CPNS 2021? Segera Ajukan Sanggah, Ini Jadwal dan Caranya

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut Dokumen yang harus disiapkan setelah lulus CPNS 2021 dan diunggah di sscasn.bkn.go.id pada  7 - 21 Januari 2022:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

Baca juga: LINK PENGUMUMAN Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Cara Cek di Situs SSCASN

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

Halaman
123

Berita Terkini