CPNS 2021

Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

POS-KUPANG.COM - Ujian seleksi kompetensi bidang ( SKB ) CPNS 2021 baru saja berakhir. 

Ujian SKB merupakan tahap terakhir dari rangkaian seleksi CPNS 2021.

Setelah ujian SKB, panitia seleksi CPNS 2021 akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021.

Hasil integrasi ini yang akan menentukan seorang peserta lolos CPNS atau tidak.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Cara Lihat di https://sscasn.bkn.go.id/

Lalu kapan pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021?

Cek jadwalnya di SSCASN

Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap.

Tahap I, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan mulai hari ini, Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Sementara tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Baca juga: Temukan Kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memebenarkan bahwa pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tahap I mulai dilakukan hari ini, Kamis (9/12/2021).

"Betul," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang.

Dia mengatakan, peserta bisa melihat hasilnya melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.

Bagi peserta seleksi, imbuh Satya, ditekankan untuk selalu mengeceknya secara rutin.

"Saya tidak bisa tidak menekankan pentingnya peserta seleksi untuk secara rutin untuk cek pengumuman instansi dan laman SSCASN," ujarnya.

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.(*)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/09/155000365/kapan-pengumuman-hasil-skd-dan-skb-cpns-2021-ini-penjelasan-bkn-?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Berita Terkini