Mendengar paparan Ansy Lema dalam RDP tersebut, Komisi IV DPR RI telah menyetujui dan meminta KLHK Ditjen KSDAE untuk mempertahankan status kawasan CA Mutis. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan KLHK agar tidak bermain-main dengan wacana penurunan status CA MUtis. Masyarakat boleh menikmati keindahan Cagar Alam tanpa perlu mengubah status. Perubahan bentang alam Cagar Alam dapat mengakibatkan bencana.
"Cagar Alam tetap tidak boleh diubah. Orang boleh datang dan menikmati keindahan Cagar Alam, tanpa perlu mengubah status. Bentang alam tidak boleh berubah. Kalau bentang alam berubah, yakin bencana akan datang," ujar wakil rakyat asal Lampung tersebut.
Dalam kesimpulan RDP, Komisi IV secara tegas meminta kepada KLHK agar tidak boleh menurunkan status Cagar Alam Mutis. Bunyinya: "Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status Kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur."
Ansy mengaku sangat berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI yang turut menolak penurunan status CA Mutis. Ia berharap, KLHK selanjutnya dapat menindaklanjuti permintaan Komisi IV DPR RI untuk mempertahankan status CA Mutis dan fokus pada program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)