CPNS 2021

Ingat ! Hal-hal Berikut Ini Membuat Peserta SKB CPNS 2021 Bisa Gugur

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ingat ! Hal-hal Berikut Ini Membuat Peserta SKB CPNS 2021 Bisa Gugur

POS-KUPANG.COM - Peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, sebelum mengikuti tes SKB sebaiknya memperhatikan hal-hal ini.

Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB

Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada 15 November dan diikuti 275.470 peserta.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap 2 CPNS 2021, Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk SKB

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.

Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia. "Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu 24 November 2021

Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS, yakni:

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 Kemenkumham dan Kisi-Kisi Materi SKB, Tes Kesamaptaan SLTA 24 –26 November

b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan

c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.

Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh

Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca juga: 14 Peserta SKD CPNS 2021 Kemenkumham Didiskualifikasi, Waktu Pengumuman Ditunda

Halaman
12

Berita Terkini