Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021; dan
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2021 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tercantum dalam Lampiran II
Pengumuman ini adalah peserta dengan kode “P/L”.
Secara lengkap, hasil SKD CPNS BKN 2021 bisa diakses pada laman resmi BKN melalui link pengumuman CPNS 2021 di bkn.go.id.
Kewajiban peserta yang lulus SKD CPNS BKN
Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang sudah dinyatakan lulus SKD wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 15 - 16 November 2021 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta juga wajib mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, peserta juga wajib mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman tersebut.
Formulir Data Pribadi disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email
cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf.
Tak hanya itu, peserta juga harus mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:
Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen.
Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS BKN 2021.