Bobot nilai untuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi mendapatkan bobot maksimal 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Untuk instansi daerah, bobot nilai SKB dengan sistem CAT paling rendah sebanyak 60 persen dari keseluruhan nilai dan SKB tambahan paling banyak 40 persen dari keseluruhan nilai SKB.
Pada seleksi CPNS tahun 2021 ini nilai akhir akan didapat dari integrasi nilai SKD dan SKB. Bobot nilai tes SKD sebanyak 40 persen dan bobot nilai tes SKB sebanyak 60 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di https://nasional.kontan.co.id/news/catat-ini-jadwal-pengumuman-hasil-skd-cpns-dan-pppk-non-guru-2021-tahap-2-terbaru?page=all