SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan masuk SKB CPNS
Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.
Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Seandainya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan termasuk pada batas 3 jumlah kebutuhan Jabatan, kelulusan SKD akan diurutkan mana yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2021
Pada jadwal tahapan seleksi CPNS yang pertama kali dirilis, pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 17-18 Oktober 2021 dan pelaksanaan SKB CPNS mulai tanggal 18-29 November 2021.
Hanya, dalam perkembangannya, terdapat perubahan jadwal mengingat BKN sempat memperpanjang masa pendaftaran peserta CPNS.
Meski belum ada tanggal pasti, namun dikutip dari berita Kompas.com, Senin (18/10/2021), BKN akan segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dari instansi yang sudah selesai melaksanakan tes, tanpa menunggu instansi lain.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Stand by! Pengumuman, instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain," ujar Satya, Senin (18/10/2021) pagi.
Untuk melihat hasil uji SKD CPNS, peserta bisa mengakses laman SSCASN.