Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Nilai Peserta Lolos Passing Grade SKD Ikut SKB
POS-KUPANG.COM - Setelah tahap seleksi kompetensi dasar ( SKD ), penyelenggaraan seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap terakhir yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB ).
Namun tidak semua peserta SKD bisa mengikut tahap SKB CPNS 2021.
Bahkan untuk peserta yang lolos passing grade sekalipun.
Ada ketentuan lain selain passing grade yang menentukan peserta SKD dengan nilai di atas passing grade bisa mengikuti SKB.
Baca juga: 12.850 Calon Hakim Mahkamah Agung Dipastikan Gagal ke SKB CPNS 2021, Simak Penjelasan Humas MA
Peserta yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB akan diumumkan secara resmi oleh BKN melalui situs resminya
Nah, sebelum mengikuti tahap SKB, sebaiknya simak dulu materi SKB.
Tercatat ada 9 materi SKB yang dikeluarkan BKN.
Dari Psikotest hingga wawancara.
Baca juga: BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Begini Ketentuan Nilai dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.