CPNS 2021

Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan CASN 2021. Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade

Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 masih terus berlangsung.

Setelah mengikuti tahap seleksi kompetensi dasar ( SKD ), para peserta masih akan mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB ).

Seleksi SKB merupakan tahap terakhir seleksi CPNS 2021.

Namun untuk lolos ke tahap SKB, ternyata tidak sekedar nilai yang dicapai dalam SKD mencapai Passing Grade.

Baca juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Cara Melihat Nilai SKD via Link Live Score BKN

Ada ketentuan lain untuk menentukan peserta yang lolos Passing Grade bisa ikut SKB.

Dan, inilah ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 bisa ikut SKB.

Dengan ketentuan yang ada, peserta yang nilainya di tahap SKD mencapai passing grade belum tentung bisa lolos ke tahap SKB. 

Karena itu, para peserta harus terus  memantau informasi tentang hasil SKD CPNS 2021 melalui link live score Youtube BKN

Baca juga: BKN Beri Peringatan Keras bagi Peserta yang Sebar soal SKD CPNS 2021, Sanksinya Tak Main-Main

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman
123

Berita Terkini