Berita Nasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa atas Kasus Langgar Prokes Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Editor: Gordy Donofan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Agenda sidang tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

"Iya dijadwalkan, nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).

Diketahui kubu Rizieq Shihab melayangkan kasasi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan perkara berita bohong atas kasus hasil swab test di RS UMMI, Bogor.

Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat kasasi yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan.  

Sedangkan untuk perkara penyabaran berita bohong hasil swab testnya sudah dalam tahap kasasi dan Andi menyebut, MA masih menyiapkan majelis hakimnya.

"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Yang satu (perkara RS UMMI) belum terbentuk majelisnya," beber Andi.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung sampai saat ini hanya tercantum perkara dengan Nomor Register 3705 K/PID.SUS/2021 atas Nomor Perkara pada Pengadilan TK 1 yakni 221/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim yang merupakan perkara kerumunan di Petamburan.

Sidang tingkat kasasi dalam laman tersebut dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Dengan susunan hakim P1 Desnayeti; Hakim P2 Soesilo; dan Hakim P3 H. Suhadi.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjalani sidang tingkat kasasi untuk perkara berita bohong RS UMMI.

"Iya benar (hari ini sidang tingkat kasasi), untuk perkara RS UMMI," kata Ichwan.

Dia memastikan untuk perkara kerumunan di Petamburan bukan pihaknya yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum. 

Terlebih untuk perkara kerumunan tersebut majelis PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang berarti Rizieq harus ditahan selama 8 bulan.

Jika dihitung, masa tahanan Rizieq untuk perkara ini sudah selesai.

Bahkan untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni kelima mantan pimpinan FPI sudah dibebaskan pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Halaman
1234

Berita Terkini