Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
Macam Sholat jamak
Sholat jamak terbagi dua bagian, yaitu:
Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.
Misalnya, sholat dzuhur dengan ashar dilaksanakan pada waktu dzuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari shalat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama
3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.
4.Masih dalam perjalanan.
Kedua, Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.
Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.