Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non-reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi.
Baca juga: Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP dan Passing Grade
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 Dimulai, Ada 6 Aturan Tambahan",
Editor : Ayunda Pininta Kasih