Kepala desa Poto memanggil korban dan pelaku untuk pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sapi milik korban.
"Pelaku mengaku bahwa pelaku yang sudah mencuri sapi milik korban serta membuat potongan telinga serta memotong tanduk sapi milik korban," ujar Kapolsek Fatuleu.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Fatuleu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti serta membuat laporan polisi.
"Korban dan saksi-saksi serta terlapor juga kita periksa dan kasus ini masih kita proses," ujar mantan Kasat Tahti Polres Kupang Kota ini. (*)