Berita Kupang

Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan

Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Yustinus Tanaem memerankan adegan demi adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan korban YAW pada Jumat 28 Mei 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh sebab itu, Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat 3 September 2021.

Ia menegaskan kalau masalah ini cukup kompleks sehingga penanganannya sangat hati-hati. "Tidak ada intervensi untuk kasus ini," tandas Kapolres Kupang.

Baca juga: Usai Peragakan 105 Adegan, Tersangka Tinus Tanaem Ungkap Kecewa Atas Aksi Bejatnya

Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan. 

"DNA  identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandas Kapolres Kupang.

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian depan.
Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.

Baca juga: Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi

"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapan nya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegas Kapolres Kupang. 

Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.

Tinus yang sudah melakoni rekosntruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya,  Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.

"Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021) lalu.

Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan.

"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” tandas Kapolres Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved