Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Asusila/Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MiChat, Rabu 1 September 2021.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Informasi yang diperoleh, kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan, maka personil Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
"Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat, Personel Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku Prostitusi Online," ujar Wadirkrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H.
"Kedua perempuan ini berinisial AP alias Angel alias Nona (20) diamankan di kos-kosan Oebobo Kota Kupang, dan CB (21) di amankan di salah satu hotel Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada pukul 14.00 Wita," lanjut Wadirkrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H.
Dari tangan pelaku AP diamankan barang bukti berupa sebuah Hp Iphone, Sim Card dan dari pelaku CB diamankan sebuah pnsel hipo Y20, Sim Card, uang tunai sebanyak Rp. 585.000, dua buah alat kontrasepsi merk sutra (satu sudah terpakai).
Baca juga: Tim Resmob Polda NTT Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Pencuri Ternak di Kupang
Dijelaskan Kristian bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Menyikapi kasus ini, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberi waktu yang cukup kepada anak-anaknya sehingga dapat diawasi aktifitasnya dan dapat terkonteol dengan baik," kata dia
"Kepada masyarakat NTT pada umumnya, mari kita awasi bersama praktek prostitusi online karena selain merusak moral generasi bangsa juga ditengah pandemi covid 19 ini tentu prostitusi online akan menjadi media penyebar Covid 19," tandasnya. (*)