5. Tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan lainnya
6. Mematuhi tata tertib selama berlangsunngnya proses SKD
7. Hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan masuk ke lokasi SKD
8. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau empat di lingkungan pelaksanaan ujian SKD.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021, Apa Saja Syaratnya? Cek Juga Kisi-kisi Soal SKD
9. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Nah, sekarang sudah paham, kan? Jika takut lupa, Anda bisa membuat catatan kecil atau memo di ponsel dan setting reminder agar Anda tidak melewatkan satu ketentuan pun.(*)