"Kalau berlama-lama ini Kejagung diduga melanggar aturan dan diduga memberikan keistmewaan terhadap Pinangki," sambungnya.
Kejagung pun resmi memberhentikan Pinangki secara tidak hormat pada Jumat 6 Agustus 2021.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com