Semua Fraksi DPRD Ngada Dukung Pembentukan 56 Desa Baru Dalam Wilayah Kabupaten Ngada

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang pembentukan 56 desa di ruang Paripurna DPRD Ngada, Selasa 3 Agustus 2021.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ngada mendukung pembentukan 56 desa baru dalam wilayah Kabupaten Ngada.

Dukungan tersebut disampaikan oleh semua juru bicara fraksi dalam penyampaian pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan 56 Desa dalam wilayah Kabupaten Ngada di ruang sidang paripurna DPRD Ngada, Selasa 3 Agustus 2021.

Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Ngada Moses Jala saat membacakan pemandangan umum fraksi mengatakan bahwa, pada dasarnya Fraksi Partai Nasdem sangat mendukung agar 56 desa persiapan dalam wilayah Kabupaten Ngada saat ini harus segera didefinitifkan menjadi desa. Menurut Jala, hal tersebut sudah disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam masa-masa sidang sebelumnya.

"Frakis meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan seluruh syarat-syarat desa baik syarat dasar, syarat administrasi, maupun syarat teknis untuk pemenuhan tuntutan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Ngada Ingatkan Pemda Tidak KKN Dalam Perekrutan Calon Direksi PDAM

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PAN, Yohanes Don Bosko Ponong dalam pemandangan umum Fraksi PAN mengatakan bahwa, proses tentang desa persiapan menjadi desa definitif pada 56 desa di Kabupaten Ngada merupakan penantian panjang masyarakat secara khusus masyarakat yang ada di desa persiapan.

Hal tersebut dapat dilihat dari fisik pembangunan kantor desa persiapan yang megah bahkan mengalahkan kantor desa induk. Untuk itu pemerintah bisa memberikan kepastian hukum sampai 56 desa persiapan tersebut mendapat kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah mendapatkan kodefikasi dari Kemendagri maka ke 56 desa persiapan memiliki otoritas yang sama seperti 135 desa lainnya seperti hak mendapatkan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, dan hak mendapatkan bantuan lain yang digelontorkan ke desa. Karena kodefikasi itulah kepastian hukum sebuah desa yang akan muncul di pusat dan menghindari adanya anggapan desa fiktif," ujarnya.

Bosko yang juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi PAN DPRD Ngada itu berharap, setelah kodefikasi desa dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, maka Bupati segera mencantumkan nomor perda pembentukan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Ngada agar nomor registernya bisa dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Ngada serta memproses kegiatan administrasi dan teknis yang normatif berkenaan dengan sebuah desa defenitif.

Baca juga: Sejumlah Warga di Kecamatan Jerebuu Temui DPRD Ngada Minta Pemekaran Kecamatan

Selain Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN, sejumlah fraksi lainnya dalam pemandangan umum fraksi juga mendukung upaya pembentukan 56 desa baru di wilayah Kabupaten Ngada. (*)

Berita Kabupaten Ngada Lainnya

Berita Terkini