POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Usai banding perkara kerumuman ditolak alias tak dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan tidak mengajukan banding.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar.
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung, untuk sementara diterima pihaknya.
Menyikapi putusan pengadilan itu, Aziz menyatakan tidak akan mengajukan kasasi.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, saat dikonfirmasi, Rabu 4 Agustus 2021.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi), kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu nanti," jelas Aziz kepada Tribunnews.com.
Pihaknya menilai, PT DKI Jakarta telah memutuskan pengajukan banding secara bijak.
Hasil putusan yang dinilai bijak itu membuat Aziz meluapkan rasa bahagianya.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Inilah alasan mengapa pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," imbuh Aziz.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha 2021
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Tak hanya untuk perkara Megamendung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.