Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.
"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90% berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," tutur Andri.(*)