POS-KUPANG.COM - Setelah penutupan pendaftaran CPNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 , maka pemerintah sudah mengeluarkan nilan untuk passing grade.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 resmi ditutup pada Senin (26/7/2021).
Tahapan selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 mendatang.
Saat ini pantia sedang dalam tahap penyeleksian berkas administrasi peserta seleksi CPNS.
Baca juga: CARA Cek Hasil dan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pelamar yang lolos seleksi administrasi, maka bisa mengikuti SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Lantas berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta ujian untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, yaitu SKB CPNS?
Baca juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2021 dan Pengumuman Hasil Seleksi, Catat Waktunya
Terkait itu, pihak BKN maupun Kemenpan RB sudah menepatkan perihal passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.
Hanya saja, pengumuman mengumumkan tentang passing grade SKD CPNS 2021 ini baru akan diumumkan pada Kamis (29/7/2021) sore.
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021
"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani."
Baca juga: CPNS 2021, Gagal Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id? Berikut Solusinya
"Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB." ungkap KemenpanRB melalui akun Instagram @kemenpanrb.
Pengumuman sosialiasi passing grade CPNS 2021 (Instagram KemenpanRB)
Passing Grade
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Itu adalah seleksi sebelumnya di mana jumlah soal tes adalah 100 soal, berbeda dengan tahun ini yang 110 soal.
Untuk diketahui, pada seleksi sekolah kedinasan 2021 yang juga memiliki jumlah soal 110, passing gradenya yakni 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Baca juga: Begini Cara Cek Pengunguman CPNS 2021 untuk Instansi Pusat dan Daerah se-Indonesia
Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021, Sudah Ditetapkan Menpan RB,
Editor: Whiesa Daniswaraulah