Kabar Korea Utara, Kim Jong Un Ancam Fans KPop di Korut dengan Hukuman Mati, Mengapa?
POS-KUPANG.COM – Kabar terbaru datang dari Korea Utara.
Kabar itu tentu mengejutkan bagi sebagian orang.
Sebuah surat kabar milik pemerintah Korea Utara (Korut), Rodong Sinmun, memberi peringatan kepada generasi muda tentang bahaya mengikuti budaya pop Korea Selatan (Korsel).
Artikel itupun menentang penggunaan bahasa gaul dari Korsel oleh kaum muda Korut, dan mendesak kepada mereka untuk menggunakan bahasa standar Korut.
Baca juga: Kecam Gaya Hidup K-Pop, Kim Jong Un Ancam Eksekusi Mati Fans BTS di Korut, Ini Alasan Sang Diktator
Tak cuma itu, berbagai hal yang berasal dari Korsel, seperti musik, gaya rambut, dan gaya berpakaian juga dilarang untuk diikuti oleh para generasi muda Korut.
Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang terbaru Korut yang berusaha mencegah pengaruh asing. Tak main-main, siapapun yang melanggar akan mendapat hukuman berat, mulai dari kurungan penjara hingga hukuman mati.
"Penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata," tulis artikel tersebut.
Belum lama ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyebut KPop sebagai "kanker ganas' yang menggerogoti negaranya.
Kim mengatakan, generasi muda Korut "teracuni" oleh kebudayaan negara tetangganya itu, mulai dari gaya rambut, gaya berbicara, dan cara berpakaian.
Dilansir dari New York Times melalui KOMPAS.com, rezim Kim menganggap budaya pop Korsel sebagai "anti-sosialis dan non-sosialis".
Baca juga: Korea Utara dan Jepang Memanas, PM Yoshihide Suga Murka Kutuk Keras Peluncuran Rudal Korut ke Jepang
Kim Jong Un menekankan, jika membiarkan kondisi ini berlanjut, Korea Utara bakal hancur seperti "tembok yang lembab".
Pada Desember 2020, Pyongyang mengesahkan undang-undang berisi ancaman 15 tahun kerja paksa jika ketahuan menonton drama atau musik Korsel.
UU baru itu juga melarang warga Korea Utara "berbicara, menulis, dan bernyanyi ala masyarakat Korsel" dengan ancaman hukuman dua tahun kerja paksa.
Bahkan, mereka yang tertangkap menyebarkan atau menyelundupkan drama atau musik Korsel akan dijatuhi hukuman mati.