BLT Subsidi Gaji

Cek Rekening Sekarang Kemnaker Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Tapi Pastikan Dulu 5 Hal Ini, Apa?

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang- Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Gaji tahun 2021 ini setelah beberapa waktu lalu dihentikan.

Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begini unggahan Kemnaker:

Baca juga: PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya

"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!

Syarat dan Kriteria Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

Halaman
123

Berita Terkini