Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tapi Tidak Untuk Semua Karyawan, Cek Syaratnya
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, Pemerintah menyiapkan BLT subsidi Gaji Rp 1 Juta .
Sayangnya tidak semua karyawan bisa menikmati bantuan ini.
Pasalnya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta hanya untuk karyawan penerima upah di daerah Zona PPKM Level 4 atau daerah zona perpanjangan PPKM Darurat.
Selain itu, karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta harus tercata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apa Saja Syarat Pencairan Dana BPUM 2021 di BRI, Cek Penerima BLT UMKM di Banpresbpum.id
BLT Subsidi Gaji tersebut diharapakan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM, Kemensos Validasi Bantuan Langsung Tunai, Akses Banpresbpum.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Baca juga: Begini Caranya, Pengecekan Nama Penerima BLT UMKM melalui BRI dan BNI.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji